Senin 23 Jan 2017 14:31 WIB

Polisi Pastikan Kasus Habib Rizieq Penuhi Unsur Pidana

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisan belum dapat memastikan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bakal menjadi tersangka dalam kasus 'palu arit'. Namun polisi menyebut kalau peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena polisi menganggap kasus ini memenuhi unsur pidana

Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus palu arit ke penyidikan. Dengan demikian, maka perkara ini telah memenuhi unsur pidana. Namun, kata Argo, pihaknya belum menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ya intinya bahwa kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian kita periksa beberapa saksi, saksi-saksi yang menentukan siapa saja tersangkanya," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

Selain itu, Argo juga belum bisa memastikan apakah pengelola akun FPI TV akan menjadi tersangka pada kasus ini. Pasalnya, pihaknya masih menunggu pemeriksaan Habib Rizieq hari ini. "Itu nanti pengembangan penyidikan. Kita belum selesai pemeriksaan (pemeriksaan Habib Rizieq)," jelas dia.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq hari ini sempat dihentikan saat memasuki waktu istirahat shalat zuhur dan makan siang. Saat ini, pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang baru, yang merupakan lambang komunis. Ucapan tersebut kemudian viral di sejumlah media sosial.

Dengan pernyataan tersebut, Habib Rizieq dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement