REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai pelaksana tugas dan aktivitas dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat meminta Polres Raja Ampat menindak tegas dan menerapkan undang-undang nomor 17 Tahun 2016 kepada pelaku pemerkosaan terhadap bocah 6 tahun pada 21 Januari 2017. Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam pesan singkatnya, Senin (23/1) mengatakan bahwa pihaknya sudah membaca kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan kakek 61 tahun terhadap bocah enam tahun di Raja Ampat pekan lalu.
Karena itu, Arist meminta kepada penyidik Polres Raja Ampat agar menerapkan undang-undang nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang perubahan kedua undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan hukum kebiri melalui suntik kimia.
Dia menyampaikan pula bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di Papua maupun Papua Barat terus mengalami peningkatan bahkan menakutkan. Menyikapi masalah itu, dia mengatakan Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong para orang tua khususnya di Papua memberikan perhatian ekstra terhadap perkembangan perilaku anak.
"Kami juga mendorong aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menerapkan undang-undang nomor 17 Tahun 2016 kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap masalah-masalah anak dengan cara membangun peran serta masyarakat melalui program-program kerja yang dilakukannya. "Pemerintah daerah harus mengupayakan gerakan perlindungan anak sampai di pelosok-pelosok kampung di seluruh tanah Papua dan Papua Barat," katanya.