REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengimbau masyarakat mencari tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengatasi masalah gigi dan mulut. Hal itu demi mencegah mendapatkan kerugian.
"Masyarakat harus mencari pelayanan tenaga kesehatan yang kompeten. Kalau yang ilegal tidak hanya tukang gigi, ada perawat dan bidan juga mengerjakan tindakan gigi, ini sesuatu yang tidak benar," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) drg Farichah Hanum kepada Antara di Jakarta, Ahad (22/1).
Ia menuturkan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten disertai bahan dan alat yag tidak terjaga mutunya dapat memperparah penyakit serta menimbulkan infeksi, bahkan hingga kematian.
Gigi, ujar dia, merupakan bagian sistem tubuh syaraf serta tersambung dengan peredaran darah dan berhubungan dengan jantung serta otak sehingga adanya hal yang salah dapat ikut aliran darah ke organ tersebut.
Dokter gigi, kata dia, mengetahui ilmu secara lengkap, antara lain tentang anatomi, pengelolaan alat serta sterilisasinya, sedangkan tenaga tidak kompeten hanya belajar secara turun temurun.
"Bisa menyebabkan kematian, penyakit komplikasi kalau tidak tahu ilmunya. Mereka tidak tahu masalah yang ada masa kita mau, padahal tindakan gigi tindakan yang tidak jauh dengan darah dan alat-alat tajam," tutur Hanum.
Mengenai alasan biaya yang sering menjadi alasan masyarakat menggunakan jasa tenaga tidak kompeten, menurut dia, hal itu seharusnya bukan lagi alasan karena masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk ke dokter gigi.
Selain itu, masyarakat yang mengalami masalah terkait dengan tenaga tidak kompeten dapat melaporkan ke Polri dengan disertai bukti-bukti. "Melihat dari UU Kesehatan, tidak selalu konsumen, semua pihak bisa melaporkan kalau ada hal di luar tatanan yang ada, tetapi harus ada bukti," tutur dia.
Ada pun PDGI menilai kini pelayanan kesehatan gigi banyak yang tidak sesuai dengan tata aturan yang ada, antara lain salon kecantikan gigi, ahli gigi, tukang gigi tidak berizin, tenaga kesehatan non gigi serta orang yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang kesehatan.
Secara garis besar ketentuan tentang penyenggaraan pelayanan kesehatan gigi di Indonesia diantaranya diatur dalam UU No 29 Thaun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PMK 89 tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut serta PMK 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi.