REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja. Dari tiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar sebuah SMA di Bogor.
Ketiga tersangka yang diamankan polisi yaitu NA (17 tahun), EG (23) keduanya warga Kampung Babakan, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang dan Ang (30) warga Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Hambalu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Sabtu (21/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, dari tangan tersangka NA polisi menyita satu paket ganja, EG sebanyak tiga paket, dan dari Ang sebanyak delapan paket kecil ganja dan satu paket sedang. Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Anggota Unit Narkoba Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dengan mengerahkan empat personel. Polisi pertama kali menangkap NA, dan kemudian berkembang dengan menangkap Eg dan Ang. "Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat ini," ujar dia.