REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga pucuk senjata api disita dari tangan para tersangka penembakan pemilik toko air rifle dan airsoft gun di Medan, Indra Gunawan alias Kuna (45). Polisi pun masih menelusuri dari mana asal ketiga senpi tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nur Fallah mengatakan, satu dari tiga senpi yang disita merupakan senjata organik. "Dari tiga senjata api tersebut, satu di antaranya merupakan senjata organik dan dua lainnya senjata api rakitan," kata Nur Fallah, Ahad (22/1).
Tiga senjata ini disita polisi dari tersangka Chandra alias Ayen (38) dan John Marwan Lubis (62). Satu dari senjata tersebut digunakan Putra (31), si eksekutor, untuk menembak Kuna hingga tewas.
Nur Fallah mengatakan, saat ini, tim khusus gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut masih menyelidiki asal senpi tersebut, termasuk yang diketahui organik. "Sedang kita dalami dari mana mereka mendapat senjata api ini," ujar dia.
Sebelumnya, polisi telah meringkus lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Rawindra alias Rawi (40), Putra (30), Jo Hendal alias Zen (41), Chandra alias Ayen (38), dan John Marwan Lubis alias Ucok (62). Mereka dijanjikan Rp2,5 miliar jika berhasil membunuh Kuna. Polisi pun telah menangkap RJ, orang yang membayar mereka untuk melakukan pembunuhan.
Dalam pengembangan, Rawi yang merupakan pimpinan komplotan pembunuh bayaran ini dan eksekutor pembunuhan, Putra, tewas dilumpuhkan petugas. Keduanya disebut terpaksa ditembak akibat melakukan perlawanan. Selain itu, beberapa tersangka lain juga ada yang ditembak di bagian kaki.
Pemilik toko air rifle dan airsoft gun di Jl Jend Ahmad Yani, Medan, Indra Gunawan alias Kuna (45) tewas ditembak, Rabu (18/1) pagi. Saat itu, korban baru akan membuka toko miliknya dan ditembak oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor.