Ahad 22 Jan 2017 11:32 WIB

Pengacara Emirsyah Siapkan Bukti Bantahan Kasus Kliennya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
 Emirsyah Satar
Foto: Antara/Zarqoni Maksum
Emirsyah Satar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce, Kamis (19/1,) lalu. Namun, dia membantah sangkaan KPK itu melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.

Luhut mengatakan, dia bakal mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk mengungkapkan kebenaran soal sangkaan KPK terhadap kliennya. Tim kuasa hukum Emirsyah akan mengungkapkan seluruh fakta yanga ada, termasuk fakta materiil.

"Persiapan yang dilakukan ke depan ialah mengungkapkan seluruh fakta, bukan sebagian. Supaya kebenaran materiil nantilnya sebagai dasar penilaiannya," kata Luhut melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (22/1).

Luhut juga menjelaskan, kliennya itu tetap berkeyakinan tidak ada kejahatan korupsi selama dirinya menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia periode 2005 hingga 2014. "Tidak pernah terima sebagai suap dari SS (Soetikno Soedarjo) sebagaimana diberitakan," kata dia.

Meski begitu, Emirsyah dan tim kuasa hukumnya tetap menghormati kewenangan KPK dan akan mencari kebeneran materiil secara bersama terkait kasus suap tersebut. "Sekalipun begitu, menghormati kewenangan KPK dan bersama-sama akan mencari kebenaran materil," kata dia.

Hingga saat ini, kata Luhut, Emirsyah ataupun tim kuasa hukumnya belum menerima komunikasi apapun dari lembaga antirasuah terkait jadwal pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. "Belum ada," ujar dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bantahan pihak Emirsyah patut dihargai. Dia juga mempersilakan agar bantahan tersebut disampaikan ke penyidik dalam proses pemeriksaan. "Kita hargai bantahan tersebut. Silakan disampaikan ke penyidik saat pemeriksaan. Termasuk kalau ada bukti-bukti, untuk mendukung alasan atau argumentasinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement