Sabtu 21 Jan 2017 19:51 WIB

'Jokowi tak Perlu Diperiksa di Kasus Korupsi Dana Bansos Pramuka'

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan teroris di Waduk Jatiluhur saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan teroris di Waduk Jatiluhur saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim tidak perlu meminta keterangan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

"Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur tidak perlu diperiksa berkaitan dengan SK Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu (21/1) malam.

Pasalnya yang menjadi masalah dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda DKI.

"SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah, yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak," katanya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, di antaranya mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Sylviana menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pilkada DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 tersebut.

Ia pun menambahkan bahwa dari penggelontoran dana hibah sebesar Rp6,8 miliar tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.

"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement