REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak tujuh pelaku pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bogor ditangkap Team Alfa ( TAF) Polresta Bogor. Ketujuh orang tersebut adalah anggota sejumlah ormas kepemudaan di Kota Bogor.
Mereka terbukti melakukan pungutan kepada PKl dengan yaitu uang penerangan. Dari ketujuh anggkta ormas tersebut polisi menyita uang jutaan rupiah yang diduga hasil punguli. Penangkapan tersebut berlangsung Sabtu (21/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S Yusri Yunus mengatakan, penangkapan pelaku pungli ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Para pelaku pungli memungut uang penerangan kepada PKL yang leluasa beroperasi di trotoar jalan hingga membuat kemacetan arus lalu lintas.
"Banyaknya PKL yang beroperasi hingga ke badan jalan mengakibatkan pasar tumpah. Dampaknya adalah kemacetan arus lalu lintas," kata dia kepada para wartawan Sabtu (21/1).
Yusri mengatakan, tujuh orang yang diamankan polisi tersebut yaitu Mam (39 tahun), Iy (37), Sob (28), Ae (32), Ag (30), De (34), dan Du (42). Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai dengan total lebih dari satu juta rupiah. Ketujuh pelaku pungli tersebut langsung dibawa ke Polresta Bogor untuk pengusutan lebih lanjut.