Sabtu 21 Jan 2017 13:33 WIB

Mahfud MD: Sengketa Pilkada Diselesaikan PTUN

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Teguh Firmansyah
Mahfud MD
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengatakan, akan lebih baik jika ke depan penanganan sengketa Pilkada dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya hingga saat ini pemerintah masih bingung untuk menempatkan pengurusan jenis kasus tersebut.

“Pemerintah masih bingung mau menaruh sengketa Pilkada di mana. Karena MK (Mahkamah Konstitusi) menolak. MA (Mahkamah Agung) juga tidak mau,” kata Mahfud saat ditemui pada acara bedah buku Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi di Kantor PP Muhammadiyah, Sabtu (21/1).

Ia menjelaskan, karena kondisi tersebut munculah UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa sengketa pemilu harus ditangani di Pengadilan Khusus. Bisa jadi di MA, MK, atau PTUN. Namun begitu, menurut Mahfud, PTUN menjadi lembaga peradilan yang paling tepat dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.

Meski demikian, paradigma PTUN harus dikembangkan terlebih dulu. “Sehingga keputusan KPU bisa dibawa ke PTUN dan kewenangan mengadili calon kepala daerah dipindahkan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara),” ujar Mahfud.

 

Sementara itu, Penulis Buku Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, Irfan Mawardi menuturkan, jumlah penanganan kasus di PTUN sendiri masih sedikit jika dibandingkan dengan lembanga pengadilan lain. Setiap tahun hanya ada 2.000-an kasus yang masuk ke PTUN.

“Itu pun didominasi oleh kasus sengketa tanah. Hampir 90 persen memang kasus di PTUN itu soal sengketa tanah,” ujar Irfan. Menurutnya, kinerja PTUN sendiri harus ditingkatkan. Paling tidak dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan peradilan.

Baca juga, MK Terbitkan Empat Peraturan Terkait Sengketa Pilkada.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement