REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Heri Prihanto yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar terhadap para penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Pak menteri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Mataram beserta jajarannya yang telah melakukan OTT dan menindaklanjuti kasus tersebut," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muhammad Irfan di Mataram, Jumat (20/1).
LPMP merupakan lembaga manajemen pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia. LPMP berada di seluruh provinsi di Indonesia.
Irfan mengatakan Mendikbud Muhadjir Effendy juga berharap kepada seluruh kapolres di NTB, untuk melihat kemungkinan ada hal yang sama dengan operasi yang sama dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab terhadap program KIP dan anak-anak yang berhak menerima.
"Saya komunikasi langsung dengan pak menteri melalui saluran telepon sore ini. Beliau apresiasi sekaligus berharap agar polisi terus mengawal program KIP supaya tepat sasaran," kata Irfan.
Jajaran Polres Mataram melakukan OTT terhadap Marzuki (46), Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hayatun Nufus di Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (19/1).
Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto, menjelaskan, Marzuki ditangkap oleh tim operasional lapangan (opsnal) karena diduga telah memangkas hak penerima KIP. "Jadi biar dananya cepat cair, maka penerima KIP harus menyerahkan separuh dana yang didapat kepada pelaku," katanya.
Modus untuk mempercepat pencairan dana KIP ini pun berhasil terungkap setelah salah seorang warga yang berhak mendapatkan dana KIP sebesar Rp1 juta tersebut datang melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah amplop putih berisi uang tunai Rp500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar. Polisi juga berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp5.240.000 di rumah Marzuki, di Dusun Penimbung Barat, Desa Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Polres Mataram masih terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan keuntungan dan korban Marzuki lebih banyak lagi dari yang diakui di hadapan penyidik.