REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta gulirkan kebijakan larangan buang air besar (BAB) sembarangan. Sampai saat ini masih banyak masyarakat di wilayah itu yang BAB sembarangan. Ke depan, mereka yang BAB bukan pada tempatnya akan dikenakan sanksi denda.
"Kita akan rumuskan, besaran dendanya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (20/1).
Denda bagi masyarakat yang BAB sembarangan ini, lanjut Dedi, merupakan efek jera. Ini dilakukan supaya mereka bisa mengubah kebiasaannya itu. Adapun sebagian masyarakat Purwakarta, kata dia, sering BAB di sungai (wahangan), kebun ataupun di sawah.
Menurut Dedi, mengubah kebiasaan masyarakat yang satu ini sangat membutuhkan waktu lama. Akan tetapi, pihaknya tak akan tinggal diam. Solusinya, kata dia, tahun ini seluruh rumah di Purwakarta harus dilengkapi semua dengan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Tahun ini Purwakarta akan menuntaskan program rumah tak layak huni (rutilahu). Dalam program tersebut, lengkap dengan fasilitas MCK-nya. Ada 15 ribu unit rutilahu yang akan diperbaiki. Setiap kepala keluarganya, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta. Jadi, total yang dianggarkan sebesar Rp 150 miliar.
"Dengan cara ini, kita ingin mengedukasi warga, supaya bisa BAB di tempat semestinya," ujar Dedi.