Jumat 20 Jan 2017 15:57 WIB

Sembunyikan Ganja di Sepatu Boot dan Celengan, Komplotan Pemuda Diamankan

Rep: Christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polres Malang Kota membekuk jaringan pengedar ganja yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Tiga tersangka bernama Sofyan Romadhon (22), M. Afif (19), dan Sofyan Efendi (35) diciduk berurutan karena terbukti memiliki dan mengedarkan ganja. Tersangka Sofyan Efendi bahkan diketahui menyembunyikan ganja seberat 50 gram di sepatu boot. 

Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengungkapkan aparat mengendus jejak komplotan tersebut diawali dari Sofyan Romadhon. Pria yang bekerja sebagai kuli itu kedapatan membawa dua paket ganja yang tiap paket bernilai Rp 100 ribu. "Kepada polisi dia mengaku memperoleh ganja dari Afif," jelas Nunung pada Jumat (20/1) di Malang. 

Berbekal keterangan dari Romadhon, polisi pun menciduk tersangka Afif. Untuk mengelabui aksinya selama ini, Afif menyimpan ganja di dalam celengan. Dari pengakuan karyawan sablon tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sofyan Efendi. "Mereka menjual ganja kepada masyarakat umum," kata Nunung. 

Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dikatakan Nunung, polisi kini tengah memburu seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan. Menurut keterangan Sofyan Efendi, dari orang tersebut ia memperoleh pasokan ganja. 

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda ini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Tersangka Sofyan Romadhon dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement