REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 25 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi hari ini, Jumat (20/1). Pemusnahan menggunakan incenerator bergerak milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Mapolrestabes Medan, Jl HM Said, Medan, ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho. Ikut hadir menyaksikan pemusnahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan dan BNNP Sumut, serta para tersangka.
"Total yang kita musnahkan 25 kg sabu dan 20.781 butir pil ekstasi. Semuanya dimusnahkan menggunakan incinerator milik BNN," kata Sandi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh narkoba itu dites tim Laboratorium Forensik terlebih dahulu. Setelah dipastikan positif sabu dan pil ekstasi, barang haram itu dimasukkan tersangka sendiri ke mesin incinerator untuk dihancurkan. Penghancur bergerak itu disebut hanya ada satu di Sumut.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih mengatakan, sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari enam kasus. Satu di antaranya, yakni penggerebekan di Jl Marelan I Pasar IV Barat, Medan, beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan kasus ini, pemilik narkoba berinisial FA tewas ditembak petugas.
Selain kasus yang melibatkan FA tersebut, narkoba yang dimusnahkan juga merupakan barang bukti dari lima kasus lain.
"Tersangkanya terdiri dari empat pria dan satu wanita. Mereka masih diproses," kata Ganda.