REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang akan menindak tegas dan tak segan mencopot petugas kantor pelayanan masyarakat, jika yang bersangkutan kedapatan masih menjalankan praktik pungli di lingkungan kerjanya.
Baik kantor pelayanan masyarakat yang ada di tingkat desa/ kelurahan maupun kantor pelayanan di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Bupati ingin di semua lini pelayanan masyarakat harus bersih dari praktik pungli. Hal ini disampaikan bupati saat mengukuhkan Satgas Bersama (Saber) Pungli Kabupaten Semarang, yang dilaksanakan di pendopo Kabupaten Semarang, Rabu (18/1).
Mundjirin mengaku pernah mendapati ‘kaleng suka rela’ di sebuah kantor layanan yang ada di kelurahan. Saat ditanyakan, kaleng suka rela ini disediakan bagi masyarakat usai urusannya beres dan sifatnya tidak memaksa.
Tak pelak, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini segera meminta agar kaleng suka rela ini ditiadakan. Karena iuran suka rela ini termasuk pungli. tak lupa ia pun memperingatkan sang lurah agar menghapuskan pungutan tersebut.
“Makanya, sekarang jangan ada lagi kotak atau kaleng pungutan suka rela di kantor pelayanan masyarakat, kecamatan maupun kelurahan. Bilamana masih ada, saya akan mencopot pengelola layanan itu,” katanya.
Ia juga menuturkan fenomena pungli sudah ada di tengah- tengah masyarakat sejak jaman penjajahan. Seiring berkembangnya jaman, fenomena itu lama-kelamaan ditinggalkan, karena termasuk bentuk penyimpangan.
Di era presiden Jokowi, apa-apa sudah dimudahkan. Pelayanan masyarakat digratiskan dan tidak ada pungutan yang dibebankan. Makanya kalau masih ada pungli bupati pun menyebutnya ‘kebangetan’.
Mundjirin mengakui fenomena pungli di Kabupaten Semarang sudah menurun dan bahkan bisa dikatakan hampir hilang. Meski demikian, ia berharap warga harus kritis dan tetap berani melapor jika menjadi korban penyimpangan ini.
Sebab tanpa laporan warga, sedikit kemungkinan pemkab Semarang dapat mewujudkan pelayanan tanpa pungli. “Silakan melapor dan jangan takut. Mumpung sekarang juga sudah ada tim Saber Pungli.
Ia juga meminta masyarakat lebih berani. Pengaduan jangan hanya disampaikan melalui media sosial (medsos) saja. “Ada polisi, ada bapak kejaksaan di tim Saber Pungli Kabupaten Semarang ini,” tegasnya di media sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Saber Pungli Kabupaten Semarang ini dipimpin oleh Wakapolres Semarang, Kompol Cahyo Widiatmoko. Jajarannya terdiri dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan unsur inspektorat dan bagian hukum pemkab Semarang.
Terpisah, Kapolres Semarang AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan langkah awal tim Saber Pungli adalah pembuatan rencana kegiatan dan sosialisasi. “Tim akan juga melaksanakan fungsi intelejen agar berkoordinasi dengan instansi yang terkait,” jelasnya.
Kepala Tim Saber Pungli Kabupaten Semarang, Kompol Cahyo Widiatmoko mengaku siap membuat gebrakan. Hanya saja hal ini belum akan dipublikasikan karena dinilai masih harus dirahasiakan.
Apalagi, tim Saber Pungli memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Untuk tahap awal kita akan menekankan sosialisasi serta memberi contoh kepada masyarakat. “Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan kalau kita sendiri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Cahyo.