Jumat 20 Jan 2017 05:04 WIB

KPK Diminta Jerat Kejahatan Korporasi di Sektor Kehutanan

Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.
Foto: iklimkarbon.com
Hutan Indonesia kian terdagradasi akibat penebangan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Anti Mafia Hutan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), AURIGA, dan Jikalahari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat berbagai kasus korupsi yang melibatkan korporasi di sektor kehutanan.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun menuturkan kejahatan korupsi di sektor kehutanan terutama di Riau. Perkara di sana tidak saja menguntungkan pelaku secara individu tapi juga korporasi khususnya yang bergerak di sektor kehutanan.

"Selama KPK berdiri, belum ada korporasi yang dijerat korupsi. KPK harus tidak hanya mengejar tersangkanya, tapi juga menyasar korporasi, apalagi sekarang sudah ada Perma nomor 13 tahun 2016 yang patut disambut baik," kata dia di Jakarta, Kamis (19/1).

Tama menjelaskan, kasus korupsi sektor kehutanan di Riau, melibatkan sejumlah kepala daerah dan mantan pejabat dinas kehutanan Riau. Dari fakta persidangan, akibat adanya pemberian izin yang tidak sah, para pelaku dianggap memperkaya sedikitnya 20 perusahaan dengan jumlah total Rp 1,3 triliun.

Hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 triliun. Seluruh perusahaan tersebut, lanjut Tama, disinyalir merupakan pemasuk kayu pada dua grup perusahaan besar usaha kayu dan kertas di Riau.

Tama menambahkan, meski dikatakan bahwa tindakan pemberian izin terhadap perusahaan dianggap melawan hukum, pada faktanya mayoritas 20 perusahaan itu hingga kini masih beroperasi dan tidak diproses secara hukum. Padahal dalam UU Tipikor dimungkinkan adanya proses hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.

"Untuk itu, sejalan dengan diberlakukannya Perma nomor 13 tahun 2016, kami mendorong aparat penegak hukum untuk berani mengembangkan perkara korupsi yang diduga melibatkan korporasi dan menjerat korporasi yang diduga melakukan korupsi," ujar dia.

Pada 2 Desember 2016, Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan 20 korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi kehutanan di Riau ke KPK. Semua perusahaan itu telah disebut dalam proses persidangan 2 bupati yaitu Bupati Pelalawan Azmun Jafar dan Bupati Siak Arwin AS, 3 kepala dinas kehutanan, dan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Menurut koalisi tersebut, perbuatan para terpidana yakni menerbitkan IUPHHK-HT dan mengesahkan RKT di atas hutan alam sehingga merugikan keuangan negara dan menguntungkan 20 korporasi itu. Dari 20 perusahaan itu, 15 perusahaan beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

Perusahaan tersebut adalah PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelala, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari.

Sedangkan 5 perusahaan sisanya yakni di Kabupaten Siak. Di antaranya, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement