REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menuturkan, peran Soetikno Soedarjo (SS) dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat airbus A330 seperti perantara. Sebab, SS menerima uang senilai Rp 20 miliar itu dari perusahaan Rolls-Royce, lalu dimasukan terlebih dulu ke perusahaannya, Connaught International Pte. Ltd.
"Pemberi (SS) ini seperti perantara, dan dari Rolls-Royce itu dia menerima dana tertentu dan dimasukan ke dalam perusahaan tadi, bernama Connaught International Pte Ltd," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
Dari rekening perusahaan Connaught ini, kata Laode, kemudian ditransfer ke beberapa rekening bank di Singapura, termasuk rekening milik Emirsyah. "Rolls-Royce memberi uang lewat SS itu dan dimasukan ke perusahannya, dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening, itulah yang kami dapatkan," kata dia.
Perusahaan Connaught berbasis di Singapura. Karena itu pula, yang menangani aliran dana di Singapura adalah pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. "Dia (perusahaan) bergerak tersendiri, ini tak di Indonesia, di Singapura, maka CPIB yang menangani," kata dia.
Masalah ini bukan saja di Singapura, tapi juga di Inggris. Karena itu, KPK pun melibatkan Serious Fraud Office (SFO) di Inggris. "Singapura tempat penerimaan uang dan tempat perusahaan itu (Connaught)," tutur dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, usai terjadinya perkara suap melalui transfer rekening bank ini, KPK telah berkoordinasi dengan pihak SFO dan juga CPIB, untuk melakukan pengamanan terkait pembekuan rekening tersebut. "Langkah untuk mengamankan itu sudah dilakukan," kata dia.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penerimaan suap itu dalam bentuk uang dan barang. Terkait barangnya apa saja, KPK belum bisa memberikan informasi datail. Namun saat ini, salah satu bentuk barang yang sudah diketahui yaitu kondominium di Singapura.
"Kalau yang di Jakarta, belum. Di Singapura, kita kerja sama dengan CPIB untuk memastikan itu untuk melakukan tindakan hukum di sanan" kata dia.