REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengungkapkan tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan selama dua hari sejak Rabu (18/1) kemarin hingga hari ini, Kamis (19/1). Ada lima lokasi yang menjadi titik penggeledahan.
Laode menjelaskan, tempat pertama yang digeledah yakni kediaman tersangka kasus suap mantan bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar di bilangan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kemudian kediaman tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
Selain itu, tempat lainnya yaitu kantor tersangka Soetikno, PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di Wisma MRA di jalan TB Simatupang nomor 19, Jakarta Selatan. Tempat keempat adalah sebuah rumah di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan.
Tempat kelima, yakni di sebuah rumah di kawasan Bintaro di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Laode mengatakan, hingga Kamis (19/1) sore, masih berlangsung penggeledahan di lokasi yang kelima tersebut.
"Akan diupdate kembali informasinya setelah selesai kegiatan tersebut, termasuk apa saja yang disita penyidik dari kegiatan itu," katanya.
KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.
Dua nama tersangka, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS). Tersangka Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka Soetikno dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah, berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro. Sedangkan uang dolar Amerika yang diterima dia yaitu sebesar 180 ribu dolar Amerika. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.