Kamis 19 Jan 2017 18:47 WIB

KPK: Kasus Suap Emirsyah tidak Libatkan Garuda Indonesia

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan kasus suap yang menjerat mantan bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar adalah murni dilakukan oleh individu dan bukan perusahaan Garuda Indonesia sebagai BUMN.

"Ini memang gratifikasi. Ini tidak dinikmati perusahaan, tapi individu, kasus ini sifatnya pribadi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menambahkan, di dalam kasus tersebut, yang mendapat keuntungan adalah Emirsyah sebagai pribadi, bukan perusahaan, dalam hal ini Garuda Indonesia.

"Karena yang dapat keuntungan itu bukan garuda, yang mendapatkan keuntungan pribadi itu adalah ESA," katanya.

KPK berharap kasus suap ini tidak berdampak negatif pada bisnis BUMN Garuda Indonesia supaya perkembangan Garuda makin baik. Apalagi, Garuda telah memiliki reputasi yang gemilang di kancah internasional.

"Kami harap tidak berdampak negatif karena Garuda punya reputasi di dunia internasional," ucapnya.

Perusahaan Rolls-Royce P.L.C sendiri dikenakan hukuman denda oleh Serious Fraud Office atau pengadilan di Inggris, sebesar 671 juta pounsterling. Laode mengatakan perusahaan Rolls-Royce dikenakan hukuman denda itu karena memang mendapat keuntungan dari kasus suap itu. "Jadi ini sangat besar (dendanya)," tutur dia.

Pada Kamis (19/1), KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.

Dua nama tersangka, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).

"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang," tutur Laode.

Uang yang diterima Emirsyah, berbentuk mata uang Euro dan dolar Amerika. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro. Sedangkan uang dolar Amerika yang diterima dia yaitu sebesar 180 ribu dolar Amerika. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement