Kamis 19 Jan 2017 06:40 WIB

Imigrasi Bogor Amankan Empat WNA

Warga Negara Asing diamankan pihak imigrasi Indonesia. Ilustrasi.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga Negara Asing diamankan pihak imigrasi Indonesia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat bersama Tim PORA menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal Irak, Rabu (18/1). Penangkapan dilakukan di Pesantren Yayasan Al Andalus, Kampung Cijuret, Kecamatan Sukamakmur, pukul 13.30 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan petugas saat WNA itu sedang mengajar," kata Kepala Humas Imigrasi Kelas I Bogor, Agung Sampurno di Kabupaten Bogor, Rabu (18/1).

Menurut dia dalam penangkapan itu tiga dari empat WNA bersama pemilik pesantren ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk melakukan pendataan ulang pada Kamis (19/1). Dan juga pada nantinya akan dilakukan pengecekan surat-surat lengkap dengan izin yang dikeluarkan oleh dinas setempat.

Bila ditemukan kekurangan surat-surat, kata dia, akan diberikan sanksi administrasi. Kelengkapan itu berupa izin tinggal untuk melakukan pekerjaan atau kunjungan wisata. Sedangkan warga negara Iran atas nama Hesam Alboghobeish harus memperbaharui izinnya dikarenakan masa tenggangnya tinggal beberapa bulan lagi.

"Izin itu dikeluarkan oleh UNHCR dgn No : 186-13C01550 tanggal habis berlaku 05/06/2017," katanya.

Ia menambahkan untuk WNA asal Iran yang tidak ada ditempat diantaranya Khalid Hamadeinell M Abdrahman, asal negara Sudan, paspor C08630294. Dan Nadir Abdelmonem M Salih, asal negara Sudan, paspor P01564380. Fatimah Khalafah Alsir5 Sharfadeen, asal negara Sudan, paspor P03287536.

"Ketiga WNA itu harus datang untuk melaporkan dan memberikan kelengkapannya, bila tidak akan dilakukan penindakan hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement