REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelesaikan utang-utang kasus lama pada tahun ini. Salah satunya adalah kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Mulai dari kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, tahun ini bisa dituntaskan," kata Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus-kasus yang masih jadi utang kami akibat permasalahan yang bermacam-macam. "Yang paling besar pengaruhnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempengaruhi kinerja kami," ujar Agus.
Namun, kata Agus, hal itu tidak menjadi alasan utama karena pada tahun ini KPK mendapat tambahan 600 pegawai baru melalui rekrutmen "Indonesia Memanggil".
"Waktu kami masuk KPK hanya ada 1.200 pegawai baru, tahun ini ada tambahan 600 termasuk di dalamnya 120 penyidik. Mudah-mudahan banyak kasus besar, misalnya BLBI, Sumber Waras paling tidak kami bisa cicil agar tidak jadi kasus sepanjang massa," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Yenti Garnasih menanyakan tagihan-tagihan kasus-kasus lama yang belum diselesaikan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK.
"Saya tadi menanyakan kasus-kasus lama seperti kasus Bank Century ," kata Yenti beberapa waktu lalu.
Menurut dia dalam pertemuan itu, pimpinan KPK menyatakan untuk menuntaskan kasus-kasus lama itu akan dipilah-pilah, mana yang akan dituntaskan sendiri mana yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian.
"Itu yang disampaikan ketua dan Komisioner KPK tadi," kata Yenti.
Dalam pertemuan itu, dirinya hanya menanyakan apa saja kendalanya soal kasus-kasus lama tersebut dan ia menilai terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran. Saat disinggung terlalu banyak lobi dalam penuntasan kasus, Yenti hanya menyatakan bahwa yang berkaitan dengan kasus-kasus lama harus ditindak segera.
"Itulah gunanya KPK bahwa KPK adalah mempercepat kalau pada masa lalu ya awalnya ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian kurang cepat makanya ditangani oleh KPK agar lebih cepat. Tetapi kalau kenyataannya KPK tidak lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-Undang (KPK) ini dibuat tahun 2002," jelasnya.