Rabu 18 Jan 2017 11:27 WIB

Polri: Kapolda Metro tak Merasa Kena Hate Speech Habib Rizieq

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri turut angkat bicara atas pernyataan Habib Rizieq terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) mengatakan bahwa Kapolda adalah 'Jenderal otak hansip'.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, jika ada yang merasa dirugikan terkait pernyataan Rizieq tersebut maka bisa diambil langkah hukum selanjutnya. "Kita lihat nanti apakah ada laporan-laporan masuk. Kita tunggu saja, kalau ada pihak dirugikan ya bisa langkah hukum, jika ada yang merasa dirugikan, ya mereka mungkin punya hak buat laporan terutama yang merasa tersinggung dengan ucapan itu," ujar Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Boy menjelaskan, pernyataan 'Jenderal otak hansip' tersebut masuk dalam kategori penyebaran ujaran kebencian, sehingga dapat dikenakan UUD ITE. "Ini masuk hate speech ujaran kebencian jadi seperti itu, memang ada yang merasa dirugikan? kembali kepada pihak yang merasa untuk melaporkan atau tidak," ucap Mantan Kapolda Banten tersebut.

Menurut Boy, Kapolda sendiri sebenarnya tak merasa terkena ujaran kebencian tersebut. Menurut dia, Iriawan tidak masalah dengan ucapan tersebut. Namun, kata dia, ada pihak lain yang dirugikan. "Kami lihat dulu kalau ada laporan prosedur seperti itu harus ditindaklanjuti, tapi kalau Pak Kapolda kan merasa tak kena hate speech, tak masalah, yang hansip ini kita tak tahu," kata Boy.

Seperti diketahui, pernyataan 'Jenderal otak hansip' tersebut dilontarkan Rizieq saat dirinya berceramah dan sekaligus menanggapi peluncuran uang cetakan baru yang diduga berlogo palu arit. Kemudian, seorang warga bernama Eddy Soetono (62 tahun) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dan diterima oleh pihak Polda Metro dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement