Rabu 18 Jan 2017 08:32 WIB

Polisi akan Proses Kasus 'Jenderal Otak Hansip'

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal memproses kasus Habib Rizieq yang menyindir Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan 'berotak hansip'. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat ditanya terkait kasus aduan video 'Pangkat Jenderal Otak Hansip'. 

"Kita tangani itu juga (Kasus Kapolda Otak Hansip). Makanya kita belum bisa sampaikan, karena penanganannya belum sampai tahap kayak yang palu arit," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Menurut Wahyu, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, pihaknya masih menunggu tahap selanjutnya untuk memproses kasus tersebut. 

"Kalau yang palu arit kan udah tahap periksa saksi ahli dan sebagainya. Jadi kita belum bisa sampaikan apabila perkara itu (Jenderal Otak Hansip) masih tahap lidik," ucapnya.

Kendati demikian, Wahyu menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut. Hanya saja, kata dia, Polda belum dapat menyampaikan lebih rinci. "Yang jelas itu akan kita proses tapi belum bisa kita sampaikan, karena tahapan dari pada proses kan harus ada lidik dulu," kata dia.

Wahyu menambahkan, dalam pernyataan Habib Rizieq tersebut, tidak hanya Kapolda yang menjadi korban tapi juga ada pihak lain yang merasa dirugikan. Karena itu, kata dia, pelapornya bukan Kapoda sendiri.

"Ya tergantung kita lihat dari mana perspektifnya (Kapolda korban atau tidak). Pelapornya kan bukan beliau, bukan Kapolda. Tapi dari orang lain. Karena yang merasa dirugikan kan ada pihak lain juga dengan ujaran itu," jelas dia.

Diketahui, seorang warga bernama Edy telqh melaporkan Habib Rizieq terkait video isi ceramah menyebutkan "Jenderal Hansip" yang tersebar melalui Youtube.

Baca juga,  Habib Rizieq Dilaporkan Soal Video Pangkat Jenderal Otak Hansip, Ini Kata Polisi.

Laporan tersebut diterima pihak Polda dengan nomor : LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Januari 2017. Edy melaporkan Rizieq atas dugaan pelangaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement