Selasa 17 Jan 2017 20:26 WIB

DPR Terima Banyak Pengaduan Soal Paslon yang Gugur

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyepakati akan menggunakan Hak Penyelidikannya (hak angket) terkait banyaknya pengaduan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2017.

"Kami menerima banyak sekali pengaduan dari berbagai daerah, ada dari Kota Jayapura, Boalemo, Buton, Pematang Siantar, dan Dogiyai di Papua yang mengadukan KPU baik di daerah maupun pusat karena kinerja KPU yang tidak profesional berbuntut pada gagalnya beberapa pasangan calon justru menjelang pelaksanaan Pilkada. Dan rata-rata mereka dinyatakan gugur setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," kata anggota Komisi II DPR, Libert Kristo Ibo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, usai menerima rombongan masyarakat dari Kota Jayapura dan Dogiyai, Selasa (17/1).

Menurut Ibo, jika KPU baik di tingkat pusat dan daerah betul-betul profesional, seluruh persoalan baik administrasi maupun hukum sudah selesai pada saat penetapan pasangan calon pada Oktober 2016 lalu. "Bahwa KPU sudah menetapkan pasangan calon untuk maju itu artinya semua masalah tidak ada lagi sehingga tidak ada alasan di kemudian hari setelah semua tahapan dijalankan bahkan menjelang satu bulan pemilihan masih ada soal-soal calon digugurkan dalam proses pencalonan," lanjut Ibo.

Kasus yang terjadi di Kota Jayapura dan Dogiyai misalnya dan beberapa daerah lain kata dia akhirnya menimbulkan keresahan di tingkat bawah yaitu massa pendukung pasangan calon. "Bagaimana Anda bisa membayangkan, setelah sudah ditetapkan oleh KPUD, proses kampanye sudah berjalan dan di detik-detik akhir justru dugugurkan. Pasti banyak yang kecewa termasuk massa pendukung pasangan calon. Mereka jadi korban hanya karena KPU tidak profesional. Makanya kami anggap penting masalah ini supaya KPU bertanggungjawab," tegas Ibo. 

Dalam rapat internal jelas Ibo, Komisi II sepakat untuk melakukan penyelidkkan. "Berdasarkan rapat internal kami di Komisi II, kami memutuskan untuk segera ditindaklanjut di tahap yang lebih tinggi lagi di mana kita menggunakan hak penyelidikan kita di DPR. Karena ada kecurigaan KPU melakukan pelanggaran berat dalam seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada ini," pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement