Selasa 17 Jan 2017 17:53 WIB

Habib Rizieq Dilaporkan Soal Video 'Pangkat Jenderal Otak Hansip', Ini Kata Polisi

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki laporan polisi terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan menebar kebencian.

"Laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Argo menuturkan seorang warga bernama Edy melaporkan Habib Rizieq terkait video isi ceramah menyebutkan "Jenderal Hansip" yang tersebar melalui Youtube.

Argo mengatakan penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi pelapor dan ahli sebelum meminta keterangan Habib Rizieq sebagai saksi terlapor.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Januari 2017, Edy melaporkan Rizieq dugaan pelangaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Edy melaporkan Habib Rizieq yang menyampaikan ceramah menyinggung soal jenderal hansip sehingga dianggap menyebarkan kebencian.

Dalam ceramah Habib Rizieq menyinggung soal logo palu arit di mata uang rupiah. Namun ia mengatakan, gara-gara mengungkap persoalan ini kapolda di Jakarta mengancam akan mendorong Gubernur BI melaporkan Habib Rizieq."Pangkat Jenderal otak hansip," kata Rizieq.

Hingga berita ini diturunkan, Habib Rizieq dan juru bicara FPI, Munarman belum menjawab telepon dari Republika.co.id.

(Baca Juga:   Habib Rizieq Dilaporkan Atas Pernyataan Dua Tahun Lalu)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement