REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok kembali dilanjutkan. Kali ini, Hakim mendengarkan kesaksian Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani.
Briptu Ahmad merupakan anggota polisi yang menerima aduan terhadap Ahok, atas nama Willyudin Abdul Rosyid pada Jumat, 7 Oktober 2016. Namun dalam laporannya, Willyudin menyebut menonton video di Pulau Seribu pada tanggal Selasa 6 September 2016.
''6 september itu hari Kamis, bukan hari Selasa, kalau Selasa itu 6 oktober,'' ucap Hakim, dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (17/1).
Namun, Briptu Ahmad mengaku tidak mengetahui ada kesalahan tanggal dalam laporan tersebut. ''Waktu menerima laporan, tanggal segitu dan bulan segitu, kalau melihat hari saya tidak mengingat,'' ucapnya.
Hakim menyecar Briptu Ahmad lantaran tidak teliti dalam membuat laporan. Hakim menilai Briptu Ahmad tidak memeriksa kembali laporan yang diberikan Willyudin, sehingga ada ketidaksesuaian tanggal dan hari.
Selain itu, kejadian sebenarnya juga bukan 6 September, melainkan 27 September 2016. Hakim juga mempertanyakan kenapa menerima laporan tersebut di Polresta Bogor, sementara tempat kejadian adalah di Pulau Seribu, Jakarta. ''Kalau ada orang laporkan, diterima. Baru disalurkan. Kalau ke Pulau Seribu kan jauh,'' ucapnya.
Apalagi, dalam laporan tersebut, yang ditulis adalah laporan menonton video melalui Youtube, dan bukan kejadian di Pulau Seribu. ''Kenapa yang saudara catat kejadian waktu dia nonton? Tahu kejadian di Kepulauan Seribu kapan?'' ucap Hakim.
Briptu Ahmad pun mengaku hanya membuat laporan saja. Dia bahkan tidak menonton video yang dilaporkan tersebut. Ia mengaku tidak berani melihat barang bukti karena yang berhak hanya penyidik. Briptu Ahmad bertugas sebagai Bantuan Unit Sentra pelayanan kepolisian terpadu.