Selasa 17 Jan 2017 10:31 WIB

Gara-Gara Sidang Ahok, Dua Halte Transjakarta Nonaktif

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
 Halte bus Transjakarta yang ditutup akibat pengalihan arus di perempatan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Halte bus Transjakarta yang ditutup akibat pengalihan arus di perempatan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Akibat adanya sidang tersebut, dua halte Transjakarta pun menjadi nonaktif.

Dalam sidang kasus Ahok ke-6 ini, polisi kembali menutup arus lalu lintas di Jalan RM Harsono dari arah Mampang Prapatan menuju Ragunan, tepat di lampu merah Departemen Pertanian yang melintasi gedung Kementan. Karena itu, pihak Transjakarta memastikan tidak akan berhenti di halte Ragunan dan Kementerian Pertanian.

"Hari Selasa ini, mulai 03.00 WIB, jalur Kementerian Pertanian ditutup Polri. Secara otomatis halte Ragunan dan Halte Kementan, negatif (tak beroperasi)," ujar Direktur Operasional TransJakarta Daud Joseph saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Menurutnya, bus Transjakarta yang menuju Ragunan hanya akan berhenti di halte SMK 57. Pemberhentian itu pun sudah disosialisasikan kepada seluruh pengguna Transjakarta. Adapun penonaktifan dua halte itu diberlakukan hingga penutupan Jalan RM Harsono yang dilakukan polisi selesai.

"Transjakarta juga telah menyampaikan informasi kepada pelanggan yang turun di Kementan dan Ragunan, pagi ini pelayanan koridor 6 dilaksanakan (hanya) di halte SMK 57," kata dia.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama, Selasa (17/1) di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan tersebut, Ahok akan kembali mendengarkan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 terpaksa harus membawanya ke meja hijau. JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Kawat Berduri Pisahkan Dua Kubu Massa di Sidang Ahok

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement