Selasa 17 Jan 2017 00:00 WIB

Lulusan IPDN Wajib Militer, Panglima TNI: Harus Dibuat Undang-undangnya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Foto: dok.Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo mengapresiasi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Menurut Panglima TNI, selama ini pendidikan lulusan IPDN sudah dididik disiplin dan berpengetahuan yang baik.

Jika kemudian akan mendapat kurikulum bela negara dan wajib militer, menurutnya, harus dibuat Undang-Undangnya. Pernyataan Gatot ini menjawab pertanyaan wartawan menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar lulusan IPDN dikenakan wajib militer selama tujuh bulan.

"Wajib militer otomatis lingkup bela negara, kalau bela negara tidak ada wajib militernya, kemudian sebelum lulusan IPDN jadi Camat terlebih dahulu membantu Kepolisian dan TNI, sehingga benar-benar sudah menyatu pada saat jadi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Kecamatan," ujar Panglima TNI disela-sela Rapim TNI tahun 2017 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1).

 

Menanggapi  usulan agar lulusan IPDN mengikuti wajib militer, Gatot menyampaikan boleh-boleh saja, asalkan dia mendaftar seperti wajib militer. "IPDN itu setingkat sarjana, sama seperti sarjana hukum, sarjana ekonomi, boleh saja dia daftar secara umum," katanya.

 

Gatot sebelumnya juga berpesan saat memberikan pembekalan kepada Praja IPDN di Balaiurung Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12). Gatot menyatakan setuju dengan program wajib militer bagi para lulusan IPDN, bahkan siap menindaklanjuti kerja sama itu bila sudah ada aturan yang jelas.

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar setiap lulusan IPDN diwajibkan mengikuti kegiatan wajib militer. Pendidikan militer dilakukan selama tujuh bulan dengan pangkat letnan.

"Alumni IPDN dapat menjadi pasukan cadangan bela negara dan proses penyiapan wajib militer menurutnya akan memakan waktu setidaknya satu tahun," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement