REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kota Padang membentuk tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli). Pembentukan ini merupakan upaya untuk menghilangkan praktik pungli di daerah tersebut.
"Padang menjadi daerah keempat di Sumatra Barat yang telah membentuk tim satgas saber pungli," kata Inspektur Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (12/1).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, satgas saber pungli berfungsi membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Tim itu juga melakukan operasi tangkap tangan atas praktik pungli. Bahkan, tim ini dapat merekomendasikan pada pimpinan agar segera menindak tindakan pungli.
"Harapan kita akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas pungutan liar," ujar Andri.
Ia mengatakan, satgas saber pungli Kota Padang akan dikukuhkan dalam waktu dekat. Tim ini akan segera melakukan pencegahan dan sosialisasi ke seluruh perangkat ke lembaga pemerintah serta lembaga lain yang mempunyai tugas melayani publik. Ia berujar, tim ini akan aktif melakukan operasi pencegahan ke setiap lembaga pelayanan publik.
"Walaupun pungli masuk kategori pelanggaran, tetapi praktiknya merusak sendi kehidupan masyarakat," jelasnya.
Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang terdiri dari 65 orang. Tim ini diketuai Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang (Wakapolres), Kasi Intel Kajari Padang (Wakil II), Wadan Den POM I/4 (Wakil III), serta Kepala Kesbangpol Kota Padang (Sekretaris II) yang membawahi dua sekretariat dan empat kelompok kerja.