Kamis 12 Jan 2017 12:24 WIB

Saber Pungli Bekuk Pegawai Dishub Kaltim Lakukan Pungutan Sopir

Petugas memeriksa surat-surat kendaraan di jembatan timbang Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/6)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Petugas memeriksa surat-surat kendaraan di jembatan timbang Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (20/6)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli menangkap dua pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas di Jembatan Timbang Kilometer 18 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, karena melakukan pungutan liar.

"Kami tangkap keduanya pukul 02.00 Wita Rabu (11/1) dini hari. Sekarang keduanya kami tahan di Polres Balikpapan," kata Ketua Tim Saber Pungli yang juga Wakil Kepala Polres Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Yolanda E Sebayang di Balikpapan, Kamis.

Kedua pegawai Dishub Kaltim tersebut atas nama ES (49), warga Perum Graha Indah, Air Putih, Samarinda, dan rekannya Ay (38), warga Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir, Samarinda.

Humas Polres Balikpapan Aipda Suharto menambahkan kedua pegawai Dishub itu ditangkap atas laporan masyarakat, karena sering melakukan aksi pungutan uang kepada sopir-sopir truk bermuatan yang harus melewati jembatan timbang.

"Dengan memungut uang Rp 20.000 per truk bermuatan untuk tidak melewati timbangan," ungkap Suharto.

Berdasarkan laporan itu, Tim Satgas Saber Pungli langsung bereaksi. Kedua pelaku diintai selama empat jam sampai akhirnya ditangkap.

Dari kedua pelaku itu didapat uang sebesar Rp 558.000 dan rekapitulasi atau catatan jumlah kendaraan yang melewati jembatan timbang itu.

Untuk memproses tersangka, keduanya dikenakan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Memang bila dilihat dari barang buktinya, kasus ini tergolong kecil. Tapi yang kita lihat kan kejadian kejahatannya," tegas Kompol Yolanda.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jembatan Timbang di Karang Joang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, yang fungsinya memantau berat muatan dari truk atau mobil-mobil pengangkut barang agar tidak melebihi kemampuan daya tahan jalan.

Jalan-jalan arteri dan jalan nasional di Kalimantan, termasuk jalan kelas III-A yang memiliki daya tahan beban sumbu roda 8 ton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement