REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila, Kamis (12/1).
Habib Rizieq tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 09.30 WIB, dengan dikawal ratusan anggota FPI. Begitu tiba, Habib Rizieq langsung masuk ke ruang penyidik di lantai dua. "Sebelum menjalani pemeriksaan Habib meminta penjelasan kepada penyidik soal pasal yang dituduhkan. ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Habib," kata Ustaz Bachtiar Nasir yang mendampingi Habib Rizieq.
Ustaz Bachtiar mengatakan, kondisi Habib Rizieq cukup sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, pimpinan FPI itu didampingi tim pengacara. Ustaz Bachtiar juga mengatakan Habib Rizieq kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Kita doakan semoga berjalan lancar dan Habib diberikan kesehatan dan kekuatan," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq terancam dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila. Menurutnya pemeriksaan perdana ini kemungkinan akan memakan waktu.
"Ada dua pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila. Penyidik belum menyimpulkan apakah tersangka akan ditahan atau tidak," katanya.