Rabu 11 Jan 2017 23:11 WIB

Polda Metro Ringkus 12 Pelaku Narkoba dalam Tiga Pekan

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah stiker yang menyerukan agar berhenti menggunakan narkoba
Foto: Republika/Prayogi
Sebuah stiker yang menyerukan agar berhenti menggunakan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat, Tanggerang, dan Depok. Dari ketiga wilayah tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.258 atau dengan berat 42 gram, serta ekstasi 26.560 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dalam berbagai kasus narkoba tersebut pihaknya juga meringkus 12 tersangka, yaitu 11 tersangka merupakan warga Indonesia dan seorang tersangka adalah warga Nigeria."Dalam waktu tiga minggu kami melakukan operasi, mulai 15 Desember sampe 9 Januari kemarin, kita tangkap 12 pelaku narkoba di tujuh TKP, " ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1)

Iriawan menuturkan, belasan pelaku tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar. Untuk tersangka yang di TKP Hotel Golden Crown, Tamansari, Jakarta Barat terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas. "Untuk tersangka Riki alias bogel yang diamankan di Hotel Golden Crown meninggal dunia. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena waktu akan menunjukan persembuniyan ekstasi di Apartemen Mediternia berusaha melawan," ucapnya.

Ke 12 tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dari hasil pengungkapan peredaran narkoba, polisi telah menyelamatkan 38 ribu jiwa manusia dan jika dikonversi dalam bentuk rupiah maka total barang bukti tersebut berharaga Rp 15.140.840.000," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin S menjelakan pihaknya juga sudah terus berupaya untuk mencegah masuknya peredaran narkoba ke Indonesia. Menurut dia, selama ini ada dua mekanisme yang dilakukan para pengedar melalui bandara, yaitu dengan memakai jasa titipan dan dibawa secara langsung.

"Dibawa dengan tubuhnya atau di bagasi. Kalau untuk yang kargo, dia itu langsung kita laksanakan x ray. Jadi semua yang masuk dari kargo kita x ray. Sementara untuk yang penumpang, kita punya satu sistem yang namanya PAU, passenger analysing unit," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement