REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/4 Padang, Sumatera Barat menyatakan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI Sersan Satu ZLM (52) terhadap istrinya R (53) akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Militer.
"Kami telah melakukan rekonstruksi adegan kasus pembunuhan ini, selanjutnya tinggal pelimpahan berkas yang rencananya dilakukan pada akhir Januari," kata Dandenpom I/4 Padang, Letkol CPM Didik Hariadi di Padang, Rabu.
Ia mengataan kasus pembunuhan ini sepenuhnya ditanggani oleh pihak Denpom I/4 Padang karena tersangka yang merupakan oknum TNI yang masih aktif meskipun sedang menjalani masa persiapan pensiun (MPP).
Terkait dengan status Sertu ZLM yang masih aktif sebagai anggota TNI, tersangka terancam dipecat setelah proeses hukum tersebut selesai dilakukan.
"Memang yang bersangkutan masih aktif walau menjalankan masa persiapan pensiun (MPP) pasti akan kami ambil tindakan pemecatan dari kesatuan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen akan menindak tegas terhadap prajurit yang bermasalah dan tidak akan main-main dalam mengambil tindakan.
"Kami imbau seluruh prajurit untuk bisa menjaga diri dan mengontrol emosi ketika mengahadapi persoalan hidup," katanya.
Selain itu, Letkol CPM Didik Hariadi mengapresiasi kepada pihak kepolisian, wali nagari serta masyarakat Surau Kariang, Jorong Ampek, Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang telah membantu dalam kelancaran pelaksanaan rekontruksi pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan kepolisian dan masyarakat setempat, rekonstruksi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala," katanya.
Sebelumnya, Denpom 1/4 Padang bekerja sama dengan Kodim 0304/Agam dan Kepolisian Resor Agam dalam melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI berpangkat Sersan Satu berinisial ZLM pada Senin (9/1).
Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh tersangka dalam 45 adegan yang langsung dilakukan di lokasi kejadian di Surau Kariang, Jorong Ampek, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.