REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang warga Kampung Kobakcina RT 09/05 Desa Sumberreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Asep Darmanto (30 tahun), menjadi korban pembegalan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban mengalami luka robek di bagian siku akibat sabetan senjata tajam.
"Pelaku diduga tiga orang, identitasnya sampai sekarang belum diketahui. Masih dalam penyelidikan polisi," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus Sediyatmoko, Rabu (11/1). Ada dua petugas keamanan yang menjadi saksi dalam kejadian ini, yakni Arif Rahmat (35) dan Misbah (40).
Kunto menerangkan, kejadian tersebut berawal sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban Asep Darmanto (30 tahun) pulang kerja dari PT. Nesinak Industri Kawasan Delta Silicon Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia mengendarai sepeda motor merek Honda Vario No Pol B-4169-FAO warna putih keluaran tahun 2015.
Sesampainya di tempat kejadian sekitar pukul 23.45 WIB, korban dipepet oleh tiga orang yang tidak dikenal berboncengan dengan mengendarai unit sepeda motor jenis matic. Salah satu dari pelaku lalu mematikan kunci kontak sepeda motor milik korban hingga sepeda motor tersebut berhenti.
Tatkala pekerja pabrik itu hendak menyalakan kembali sepeda motornya, salah satu pelaku turun menghampiri korban, kemudian langsung menyambet korban dengan sebilah golok. Sabetan tersebut mengenai helm korban.
Asep berupaya melakukan perlawanan sehingga salah satu pelaku mengancam akan menembak korban. Pelaku kembali menyambet korban dengan sebilah golok, namun korban menangkis dengan kedua tangannya.
"Akibatnya kedua siku pada lengan korban mengalami luka robek sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah melihat korban tak berdaya, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," kata Kunto.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli Honda Vario warna putih tahun 2015 dengan No. Pol B-4169-FAO, serta satu buah jaket warna hitam milik korban. Hingga kini, kasus pencurian sepeda motor ini masih ditangani oleh penyidik Polres Metro Bekasi. "Apabila tertangkap, pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Kunto.