Kamis 12 Jan 2017 00:36 WIB

Satpol PP Kudus Sita 1.185 Botol Minuman Keras

  Petugas Direktorat Jendral Bea Cukai menunjukkan botol minuman keras hasil sitaan operasi terpadu di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kanwil Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).  (Agung Fatma Putra)
Petugas Direktorat Jendral Bea Cukai menunjukkan botol minuman keras hasil sitaan operasi terpadu di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kanwil Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10). (Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 1.185 botol minuman keras berbagai merek.

"Minuman keras sebanyak itu diperoleh dari sebuah gudang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus," kata Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Rabu.

Ia mengatakan, minuman keras yang terdapat di gudang tersebut merupakan milik warga Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang bernama Kamdani (39).

Pengungkapan tersebut, lanjut Halil, merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan ada gudang minuman keras di Desa Jepang.

Menurut dia, tidak ada alasan tidak mengetahui ada larangan penjualan minuman beralkohol karena Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol diberlakukan sejak lama.

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas memang harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol di etalase toko.

"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang memang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya.

Hasil operasi pada Rabu (11/1) merupakan yang terbanyak selama menggelar operasi serupa pada 2016. Selain itu, lanjut dia, hasil operasi tersebut merupakan yang pertama untuk 2017.

Pengedar minuman keras tersebut, kata dia, akan dimintai keterangannya karena tetap akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pengedar minuman keras tersebut bisa dijerat melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement