REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemukulan yang dilakukan oleh kader FPI terhadap relawan Ahok yang juga Wakil Ketua Ranting PDI Perjuangan, Widodo di Jelambar, Jakarta Barat beberapa waktu masih terus ditindaklanjuti kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan memastikan kasus tersebut merupakan aksi pengeroyokan dari anggota Laskar Pembela Islam (LPI), organisasi sayap Front Pembela Islam (FPI).
Karena itu, kata Kapolda, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "(Pasal) 170 itu namanya bersama-sama (pengeroyokan)," ujar Iriawan saat dikonformasi soal kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Mantan kapolda Jabar tersebut mengatakan, saat ini Polres Jakarta Barat sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka sudah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO).
"Yang pertama ditangkap, Irfan yang kedua saudara Fahmi sedang dilakukan pengejaran, karena memang hasil keterangan saksi itu mereka berdua yang melakukan 170 terhadap saudara Widodo," ucap Iriawan.
Ia menuturkan, sebenarnya anggota FPI dan Widodo tersebut sudah saling kenal, sehingga tidak terlalu sulit bagi polisi untuk menemukan kedua pelaku pengeroyokan tersebut. "Jadi tidak terlalu sulit sehingga Pak Widodo bisa menunjukkan siapa yang menganiayanya," kata Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule tersebut.
(Baca Juga: FPI Bantah Keroyok Relawan Ahok-Djarot)