Rabu 11 Jan 2017 14:39 WIB

GKR Hemas Beri Dukungan ke Irman Gusman

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (ketiga kanan) berdialog dengan Wakil Ketua DPD GKR Hemas (ketiga kiri) seusai sidang lanjutan perkara dugaan suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (ketiga kanan) berdialog dengan Wakil Ketua DPD GKR Hemas (ketiga kiri) seusai sidang lanjutan perkara dugaan suap impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI GKR Hemas memberikan dukungan kepada mantan Ketua DPD Irman Gusman di persidangan.

"Ya ini dukungan moril karena kita tahu mereka (Irman dan keluarga) juga dalam keadaan susah. Kita kan tidak berteman waktu senang saja, dalam waktu susah juga kami berteman," kata GKR Hemas usai persidangan di pengadilan Tindak Pidnaa Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/1).

Irman dalam perkara ini didakwa menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.

"Saya kebetulan setiap sidang ingin menyaksikan sidang Pak Irman karena Pak Irman ini juga ketua kami. Dan hubungan kami, tiga pimpinan ini, biasanya sangat erat. Jadi, kami hanya punya keinginan menghadiri sidang dan baru kali ini bisa. Yang lalu-lalu belum ada kesempatan," ujar Hemas.

Dalam sidang ini, Irman menghadirkan saksi meringankan yaitu anggota DPD dari Kepulauan Riau Djasarmen Purba. "Saya kira kita berharap mungkin hakim bisa meninjau kembali apa yang disangkakan kepada Pak Irman. Harapan lembaga kami dan juga secara pribadi kita berharap Pak Irman punya keputusan yang lebih adil untuk persoalannya," ungkap Hemas.

Hemas juga menilai, bahwa dalam perkara Irman, rekannya tersebut, membutuhkan waktu untuk melaporkan gratifikasi yang diterima dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Tentunya kalau tugas anggota DPD memamg harus melaporkan gratifikasi. "Tapi kan itu butuh waktu, dan saat itu belum sempat dilakukan sudah dilakukan penahanan," kata Hemas.

Dalam perkara ini, pada pekan lalu, majelis hakim sudah memvonis Xaveriandi Sutanto selama 3 tahun penjara sedangkan istrinya Memi selama 2,5 tahun penjara. Masing-masing juga ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih yang sudah membantu alokasi gula impor dari Perum Bulog ke perusahaan tersebut.

Sedangkan Irman masih menjalani persidangan dengan dakwaan dari pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement