REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua berhasil mengamankan sebanyak 800 karton minuman keras jenis golongan A yang tidak memiliki izin.
Kapolres Raja Ampat AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar di Sorong, Selasa mengatakan ratusan minuman tersebut diamankan saat anggota Satuan Narkoba melaksanakan patroli gabungan dua hari lalu.
Ratusan minuman keras ilegal itu diangkut menggunakan kapal dari Kota Sorong dan diduga akan dijual kepada masyarakat di Raja Ampat.
"Ratusan minuman keras tersebut ditemukan saat bongkar muatan di Pelabuhan 300 Distrik Waisai ibukota Raja Ampat dan langsung diamankan ke Polres," ujarnya.
Pemilik atau distributor ratusan minuman keras ilegal itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Raja Ampat guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami belum melakukan penahanan terhadap distributor pemilik ratusan minuman keras ilegal itu karena yang bersangkutan masih diperiksa," ujarnya.
Ia menambahkan barang bukti ratusan minuman keras itu sudah diamankan dan akan dimusnahkan setelah ada putusan hukum pengadilan.