REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memotong tumpeng di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Pemotongan tumpeng ini sebagai wujud syukur warga atas kemenangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keadilan yang diperjuangkan warga Bukit Duri menemui titik terang solusinya," kata Anies di hadapan warga Bukit Duri, Senin (9/1).
Cagub nomor tiga ini diberi kesempatan warga untuk memotong tumpeng di lokasi persis di bibir Sungai Ciliwung tersebut. Potongan pertama diberikan kepada Romo Sandiawan Sumardi sebagai tokoh pembela warga Bukit Duri.
Anies mengatakan, keadilan harus ditegakkan di Jakarta. Penggusuran yang terjadi di Bukit Duri adalah potret ketidakadilan yang terjadi. Warga digusur tanpa ada musyawarah dengan baik. Putusan PTUN adalah bukti bahwa ketidakadilan benar-benar terjadi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan, berdasarkan keputusan majelis, PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
"Ini adalah bukti bahwa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Vera.
Karena itu, dia melanjutkan, warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa.