Senin 09 Jan 2017 16:19 WIB

Kapolri Pimpin Pemusnahan Senpi Sitaan Polda Sumsel

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ANTARA FOTO/AGR/Izaak
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol HM Tito Karnavian memimpin pemusnahan senjata api rakitan sitaan hasil Operasi Senpi Musi jajaran Polda Sumatera Selatan sepanjang 2016. Pemusnahan 441 pucuk senjata api (Senpi) rakitan yang dilakukan di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Batas Wilayah Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) meliputi wilayah hukum Polda Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung, dilakukan dengan mesin pemotong baja di halaman Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (9/1).

Pemusnahan senjata api (senpi) rakitan itu disaksikan Asisten Operasi Mabes Polri Irjen Pol Unggung Cahyono, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Kapolda se-Sumbagsel.  Kapolri Tito Karnavian pada kesempatan itu mengatakan kebiasaan masyarakat memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api rakitan tidak boleh dibiarkan karena merupakan kebiasaan buruk.

"Saya masih ingat waktu masih remaja, warga Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya memiliki kebiasaan buruk membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang, namun dengan pendekatan dan penegakan hukum secara tegas kebiasaan buruk itu kini bisa dihilangkan," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman itu, pihaknya optimistis kebiasaan buruk masyarakat memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api rakitan secara ilegal bisa segera dihilangkan.

Untuk menghilangkan penyalahgunaan senpi rakitan di daerah ini dan daerah lainnya di Tanah Air, pihaknya berupaya menggalakkan tindakan penegakan hukum dan tindakan persuasif atau pendekatan mendorong masyarakat secara inisiatif menyerahkan senpi kepada aparat kepolisan terdekat.

Masyarakat yang dengan inisiatif menyerahkan senjata api yang dimilikinya ke aparat kepolisian baik di tingkat polsek maupun polres tidak akan dikenakan sanksi hukum sebagai ketentuan. Sedangkan masyarakat yang menyimpan atau memiliki senpi secara ilegal terkena operasi pemberantasan senjata api, selain senjatanya akan disita pihaknya akan memproses pemiliknya sesuai dengan ketentuan hukum. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement