Ahad 08 Jan 2017 21:39 WIB

Pengamat: TKA Asal Cina Perlu Dievaluasi

Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengamat Ekonomi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Fallah Rangkasbitung Encep Khaerudin mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang legal dari Cina perlu dievaluasi karena bisa menimbulkan kecemburuan bagi tenaga kerja lokal. "Kami minta pemerintah dapat mengevaluasi TKA asal  Cina itu," kata Encep saat dihubungi di Lebak, Ahad (8/1).

Selama ini, Indonesia kebanjiran TKA asal Cina dan mereka bekerja di berbagai perusahaan. Termasuk di Kabupaten Lebak yang bekerja di pabrik Semen Merah Putih. Pemerintah telah mencatat TKA legal dari negara Tirai Bambu itu sebanyak 21 ribu orang.

Kehadiran TKA legal China itu tentu meresahkan tenaga kerja lokal karena mereka ditemukan bekerja sebagai pengelas maupun pertukangan bangunan. Padahal, pekerjaan itu bisa dilakukan tenaga kerja dalam negeri sendiri. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap TKA legal tersebut karena khawatir mengancam kehilangan tenaga kerja lokal.

Saat ini, jumlah angka pencari tenaga kerja lokal cukup banyak hingga ribuan orang. "Kami berharap para TKA itu dapat diantisipasi sehingga bisa merugikan tenaga kerja lokal," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu membatasi TKA legal Cina itu sehingga bisa memberikan peluang kerja terhadap pencari kerja lokal. Selain itu juga para TKA diperbolehkan bekerja di dalam negeri, tetapi harus memiliki persyaratan kompetensi bidang pekerjaannya, juga mampu berbahasa Indonesia.

Selama ini, mereka para pekerja asing asal Cina tersebut tidak memiliki kompetensi juga tidak mengerti bahasa Indonesia. Bahkan, warga Kabupaten Lebak menolak para TKA asal Cina yang bekerja di pabrik semen merah putih melakukan pelanggaran dengan buang air besar (BAB) di sembarangan tempat.

Karena itu, pihaknya meminta para investor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib melibatkan pekerja lokal, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. "Kami setuju pekerja TKA itu dievaluasi juga dibatasi antara 15 persen dan sisanya 85 persen warga pribumi," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten Maman Suparman mengatakan pemerintah daerah terus mengawasi TKA asal Cina sebanyak 87 orang untuk mengantisipasi tenaga asing ilegal. Pengawasan TKA itu dilakukan setiap bulan, pihak perusahaan wajib melaporkan keberadaan dan kondisi TKA tersebut. Mereka para TKA itu tersebar di PT CHI dan proyek pembangunan Waduk Karian.

Para TKA yang bekerja di perusahaan itu resmi karena memiliki izin usaha, dokumen keimigrasian. Selain itu, juga Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia. "Kami belum menemukan adanya TKA ilegal itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement