Sabtu 07 Jan 2017 14:42 WIB

Kemenkominfo Bantah Plinplan Blokir Situs Negatif

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bayu Hermawan
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Aplikasi Telematika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan mengungkapkan hingga Desember 2016 pihaknya sudah memblokir 800 ribu situs internet. Semuel menegaskan mayoritas situs yang diblokir terkait kasus konten pornografi.

"Sebagian besar itu, hampir 90 persen, itu pornografi. Kalau hoax, ada. Kemarin kita blokir ada beberapa. Kalau ngomong data, saya sekarang tak bawa apa-apa. Bisa akses (terkait data lengkap) di trustpositif.kominfo.go.id," katanya di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).

Semuel mengakui di antara situs-situs yang sempat diblokir, masih ada kesempatan untuk membukanya kembali. Itu terjadi bila pengelola situs yang bersangkutan bersedia mengubah sajiannya agar sesuai aturan perundang-undangan.

Contohnya, aplikasi Bigo Live yang sempat diblokir saat ini bisa diakses kembali. Sebelumnya, iklan-iklan Bigo Live dinilai kerap menampilkan konten yang melanggar asusila. Semuel membantah bila pihaknya dianggap plin-plan. Sebab, menurutnya, persebaran konten negatif dapat terjadi sangat cepat sehingga perlu penanggulangan segera.

"Kenapa harus diblokir dulu? Ini kan kita masuk zaman digital. Itu barangnya bisa cepat sekali. Makanya ada kasus pencemaran nama baik, misalnya, kita harus tangani segera. Supaya damage-nya jangan sampai menyebar," jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, pemerintah seharusnya menentukan kriteria yang jelas sebelum memblokir sebuah situs. Dengan demikian, pemblokiran menjadi sebuah tindakan tegas, bukan sekadar ajang 'coba-coba'.

"Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah. Apalagi, cara kerjanya #pemblokiran# seperti tadi. Menerima masukan. Blokir dulu. Fiksasi belakangan," kata Sukamta di Cikini, Jakarta, Sabtu #7/1#.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement