Sabtu 07 Jan 2017 12:06 WIB

Kapolri akan Tindak Masyarakat yang Sebar Jokowi Undercover

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menunjukkan buku 'Jokowi Undercover' usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menunjukkan buku 'Jokowi Undercover' usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menindak masyarakat yang mencoba memperbanyak dan menyebarluaskan buku Jokowi Undercover. Ia menilai buku tersebut tidak ditulis secara akademik dan menyebarkan berita bohong.

"Kami sudah mengusut dugaan pelanggaran ITE, karena itu berita bohong. Jadi kalau sampai ada yang memperbanyak kemudian mendistribusikan maka kita bisa melakukan tindakan hukum juga kepada yang memperbanyak dan mendistribusikan karena berarti ikut menyebarkan berita bohong," ujar Tito di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Selain itu, Tito juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan buku tersebut mengembalikan kepada kepolisian sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti.

"Berkaitan dengan buku ini, yang bersangkutan (penulis) mengatakan ini dicetak kurang lebih 300 buah. Sekali lagi pencetaknya tidak jelas karena tidak ada penerbitnya dan ini saya imbau dan minta kepada yang memiliki buku-buku ini tolong diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan barang bukti," ucap Tito.

Buku Jokowi Undercover dianggap telah memuat tulisan berbau fitnah, ujaran kebencian dan mengandung unsur provokasi terhadap presiden Jokowi. Karena itu, penulis buku tersebut, Bambang Tri Mulyono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sekarang kesimpulan (Bambang) layak jadi tersangka dan kita akan selesaikan dengan cepat," kata Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement