Sabtu 07 Jan 2017 06:42 WIB

Polri Jamin Kenaikan Tarif STNK/BPKB Bakal Tutup Celah Pungli

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Antrean Warga Perpanjang STNK Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean Warga Perpanjang STNK Antrean warga yang akan memperpanjang STNK di Samsat Bandung Barat, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa menjamin kenaikan tarif untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ini tidak akan membuka segala bentuk pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Royke mengatakan kenaikan tarif tersebut akan membuat pihaknya makin memperketat pengawasan terhadap oknum-oknum kepolisian yang memungut bayaran di luar dari ketentuan.

"(Kita) Jamin. Justru dengan kenaikan ini kan kita juga ketar-ketir pengawasan ini harus sampai. Harus," kata dia di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (6/1).

Pihaknya akan memperketat pengawasan tindak-tanduk anggota kepolisian yang melakukan pungli dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Anggota yang berbuat pungli, lanjut dia, adalah oknum yang tentu tidak boleh dibiarkan. Royke menyamakan oknum anggota kepolisian tersebut dengan benalu.

"Mereka yang melanggar juga tidak mungkin kita biarkan. Kan mereka ini benalu. Oknum-oknum ini kan benalu. Kalau kita biarkan bisa memengaruhi yang baik-baik. Yang benalu ya kita ambil. Itu merugikan organisasi," kata dia.

Kalaupun masih ada yang melakukan pungli, Royke memperkirakan itu hanya dilakukan oleh satu-dua orang. Namun, mereka yang berbuat pungli itu akan ditindak.

"Anggota ini kan juga manusia, mereka juga bermoral. Nakal itu mungkin karena terpaksa. Mereka sudah melalui pendidikan. Punya istri punya anak. Kalau pun ada satu dua itu tetap, kita isolasi mereka," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, ada kenaikan tarif untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Aturan yang menjadi pengganti PP 50 tahun 2010 itu berlaku pada Jumat (6/1), secara serentak di seluruh Indonesia.

PP tersebut berisi penambahan jenis PNBP, yaitu tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas), dan penerbitan SIM C1 dan C2. Tak ada perubahan tarif pada penerbitan SIM jenis itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement