Jumat 06 Jan 2017 20:56 WIB

Bupati Tersangka Perzinahan, Ini kata Gubernur Kalteng

Perselingkuhan (ilustrasi)
Foto: www.acehtraffic.com
Perselingkuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berharap pemberitaan tentang perselingkuhan Bupati Katingan AY dengan istri oknum polisi berinisial FY tidak dibesar-besarkan dan apabila memungkinkan diredam.

Bagaimana pun juga kasus perselingkuhan tersebut jika terlalu dibesar-besarkan tentunya sangat berdampak pada perasaan keluarga AY maupun FY.

"Itu kan aib. Jangan lah terlalu dibesar-besarkan. Kalau mengenai sanksi kepada AY karena sebagai Kepala Daerah, tentu akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Saya kasihan dan perlu dijaga juga perasaan keluarga AY dan FY," tambahnya.

Meski begitu, orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" itu meminta semua pihak, khususnya Kepala Daerah dan Pejabat pemerintahan agar menghindari perselingkuhan. Ini karena menjadi aib bagi keluarga maupun penghancur karir.

Dia mengatakan, Kepala Daerah dan Pejabat Pemerintah bukan sekedar amanah namun juga menjadi teladan, sehingga berbagai perbuatan buruk harus dihindari. Kepalda daerah juga harus lebih fokus bekerja mempercepat kemajuan pembangunan maupun mensejahterahkan masyarakat.

"Kalau ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng yang selingkuh, ya pasti akan saya tindak tegas. Bagi saya tidak ada kompromi. Mengenai kasus Bupati Katingan, ya kita tunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri," kata Sugianto.

Sebelumnya ditempat terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan AY dan perempuan berinisial FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan namun tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Baca juga, Hakim Perempuan Terbukti Selingkuh Diberhentikan dengan Hormat.

Ditetapkannya AY maupun FY pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan.

"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," kata Gusde.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement