Jumat 06 Jan 2017 19:11 WIB

DPR Minta Kasus Kebakaran Kapal Zahro Dituntaskan

Kapal motor Zahro Express yang terbakar dibawa di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapal motor Zahro Express yang terbakar dibawa di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz ingin Kementerian Perhubungan dapat melakukan investigasi yang mendalam dan menyeluruh sehingga kasus kebakaran kapal penumpang Zahro Ekspres juga benar-benar bisa dituntaskan. Neng Eem dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1), mengatakan, penuntasan kasus tersebut penting sebagai evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah dalam menyelenggarakan angkutan perhubungan laut yang benar-benar mengutamakan faktor keselamatan.

Dia menegaskan bahwa kasus itu perlu dijadikan momentum perbaikan pengelolaan angkutan laut nasional, terutama mengingat salah satu program andalan Presiden Joko Widodo adalah pencanangan terwujudnya Tol Laut. Neng mengkhawatirkan bila tidak ada penuntasan yang disertai dengan pembenahan serta perbaikan yang menyeluruh, ke depannya tingkat kepercayaan terhadap angkutan perhubungan laut juga dapat berkurang.

Dia menyoroti antara lain manifes kapal yang tidak sesuai jumlah penumpang sesungguhnya, serta kapal yang memiliki sertifikasi kelayakan tetapi tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai.

Sebelumnya, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pengelolaan terminal penumpang pelabuhan harus dibenahi karena adanya manifes penumpang kapal yang tidak diketahui.

"Yang masih sering lalai selalu soal manifes dan ketersediaan instrumen keselamatan. Setiap kecelakaan kapal, sering terjadi manifes yang tidak sesuai," ujarnya.

Pengelolaan terminal penumpang di setiap pelabuhan harus dibenahi dengan menjadikannya lebih steril dan tidak semua orang boleh masuk. Penyediaan instrumen keselamatan kapal, menurut dia, juga masih diabaikan, padahal minimal di kapal apa pun harus tersedia pelampung, bahkan untuk kapal besar, harus ada petunjuk penyelamatan seperti saat naik pesawat.

Untuk menghindari insiden nahas itu terulang, ia berpendapat SOP harus diperbaiki, awak kapal harus menerima pelatihan, kapal harus mendapat sertifikat dan semua kapal apa pun ukurannya diwajibkan dilengkapi dengan pelampung.

Selain itu, pengawasan regulasi dan penguatan SDM juga harus ditingkatkan karena regulasi transportasi laut dan udara sudah menggunakan mahzab internasional dan hampir semua aturan sudah dibuat oleh Kemenhub.

Aturan-aturan tersebut antara lain PM No. 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement