REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan institusinya siap jika diminta Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Apapun yang diputuskan Presiden kita siap saja. Polri kan pelaksana," ujar Boy, di kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jumat (6/1).
Mulai hari ini, Jumat (7/1), biaya administrasi untuk pembuatan STNK, SIM dan BPKB resmi mengalami kenaikan. Besaran kenaikannya beragam, mulai dari 100 persen hingga 300 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut bahwa Jokowi meminta agar masyarakat tidak dibebankan kenaikan tarif yang terlalu tinggi.
"Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi. Jadi ya tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu," ucap Darmin di kantornya, Rabu (4/1).
Namun begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Istana mengenai perintah Presiden atas kebijakan baru yang telah diresmikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut.