Kamis 05 Jan 2017 20:00 WIB

Tim Anies-Sandi Laporkan Perusakan Spanduk ke Bawaslu

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melakukan pertemuan rutin Rabu Bersama dengan relawan, warga dan komunitas di Gelanggang Remaja, Otista, Jakarta Timur, Rabu (4/1).
Foto: dok.Istimewa
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melakukan pertemuan rutin Rabu Bersama dengan relawan, warga dan komunitas di Gelanggang Remaja, Otista, Jakarta Timur, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi akhirnya bersikap tegas terkait kasus perusakan alat peraga kampanye berupa banner/spanduk. Didampingi oleh sejumlah warga, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/1).

Agus Otto selaku Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi mengatakan, pihaknya melaporkan kasus perusakan itu karena telah melanggar Pasal 69 huruf G UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ini sudah jelas," ujarnya.

Laporan tersebut langsung ditangani oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri yang didampingi Kanit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maryono dan Ari dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memint keterangan Agus Otto dan para warga.

Agus mengatakan, dia mendapatkan informasi mengenai perusakan tersebut dari Ahmad Asyari. Saat itu, seusai mengikuti kegiatan malam tahun baru, Asyari melihat puluhan spanduk di sepanjang Jalan Lebak Bulus Raya I sudah dirusak. Perusakan itu terjadi di dua kelurahan. Yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Lebak Bulus.

"Setelah dua hari, total ada 50 banner/spanduk yang dirusak. Kami memang belum mengetahui siapa pelakunya," jelasnya.

Agus pun berharap agar Bawaslu dan juga penegak hukum lainnya bisa mencari tahu pelakunya. Sebab sudah sangat jelas kalau pelakunya telah melanggar aturan.

Mulkan, salah seorang warga yang ikut datang menambahkan, awalnya dirinya tidak curiga dengan perusakan tersebut. Namun ketika diperiksa lebih lanjut, jumlah yang dirusak sangat banyak. Bahkan dengan modus yang sama yakni seperti menggunakan cutter, silet, atau benda tajam lainnya.

"Apalagi waktunya bersamaan," ujarnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri menyebut, banner/spanduk yang dirusak itu memang sudah sesuai dengan desain resmi. Untuk itu, dia memastikan bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti.

"Kami memiliki waktu lima hari untuk menelusuri," ucap Jufri.

Ia menambahkan, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Panwascam untuk melihat langsung kondisi banner/spanduk yang dirusak. Dia juga akan berupaya untuk mencari siapa pelaku perusakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement