Rabu 04 Jan 2017 19:00 WIB

Kejagung: 93 Jaksa Langgar Kode Etik Selama 2016

Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi terhadap 93 oknum jaksa yang melanggar kode etik sepanjang 2016.

"Sebanyak 37 jaksa dijatuhi sanksi ringan, 31 sedang dan 25 jaksa sanksi berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (4/1).

Selain itu, Bidang Pengawasan juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai tata usaha, sebanyak 24 orang sanksi ringan, 18 orang sanksi sedang dan 32 sanksi berat. Secara keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dijatuhi sanksi sebanyak 167 orang, tuturnya.

Ia menegaskan kejaksaan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang melanggar kode etik. "Kami akan tegas menindak jaksa yang melanggar kode etik," tegasnya.

Selain itu, dikatakan, sebanyak 158.751 orang mulai dari siswa sekolah dasar (SD) hingga mahasiswa telah mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah pada tahun 2016 yang diselenggarakan Bidang Intelijen Kejagung.

"Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Di tahun 2016 Kejaksaan telah menyelenggarakan kegiatan JMS di 824 sekolah di 31 wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan mulai tingkat SD dan perguruan tinggi," ucapnya.

Selain itu, lanjut Rum, Bidang Intelijen Kejagung hingga unitnya di seluruh wilayah Tanah Air melakukan pencegahan atau preventif berupa penyuluhan dan penerangan hukum sebagai upaya mengurangi terjadinya tindak pidana.

"Sepanjang 2016, kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum telah terselenggara sebanyak 141 kegiatan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement