Rabu 04 Jan 2017 16:32 WIB

Kejakgung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,883 Triliun

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja memaparkan pencapaiannya selama 2016. Mereka mengklaim dalam satu tahun ini telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,883 triliun.

"Bidang pembinaan kejaksaan berhasil menghimpun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1.883.788.447.373, jumlah tersebut melampaui target hingga 951,61 persen," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Rum menjelaskan, dalam bidang pidana umum kejaksaan tinggi seluruh Indonesia sebanyak 139.360 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan. Kemudian sebanyak 135.627 berkas perkara sudah tahap pertama, namun 12.371 perkara masih dalam penelitian. Sedangkan berkas perkara pada tahap penuntutan sebesar 120.208, namun 2.479 masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan.

Selanjutnya, di bidang tindak pidana khusus dalam kasus penanganan korupsi, 1.451 perkara masih ditingkat penyidikan, 1.392 ditingkat penyelidikan, 2.066 ditingkat penuntutan, dan 1.557 sudah eksekusi. "Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 275.589.789.789," ujar dia.

Kemudian di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejagung telah menyelamatkan keuangan negara dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 20.308.791.601.602. Serta pemulihan kekayaan negara sebesar Rp 49.245.551.892.

Rum juga menambahkan, perihal pencapaian kinerja pusat pemulihan aset sejak 2014 sampai 2016 sebanyak Rp 116.712.339.925. "Salah satu barang rampasan yang telah dieksekusi adalah milik Gayus Tambunan," lanjutnya.

Akan tetapi, saat ditanyakan apakah jaksa juga akan dievalusi, Rum enggan berkomentar. Bahkan dia meminta untuk tidak dilanjutkan pertanyaan tersebut. "Kita tidak bicara kasus kita bicara soal kinerja. Kalau soal kasus hindari, jadi ada yang ditanyakan tidak (soal kinerja)?" tanya Rum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement