Rabu 04 Jan 2017 16:10 WIB

Imigrasi Sorong Tangkap Tiga Warga Negara Cina Terlibat Bisnis Ilegal

Imigrasi
Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kantor Imigrasi Wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat, menangkap tiga warga negara Cina yang melanggar izin kunjungan ke Indonesia. Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Sorong Adya Barus di Sorong, Rabu Mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan saat tim Imigrasi bersama instansi terkait melakukan operasi pengawasan orang asing pada 1 Januari 2017.

Dia mengatakan, operasi tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada warga negara asing yang melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sorong.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga warga negara asal Cina tersebut adalah memiliki izin kunjungan, tetapi mereka melakukan aktivitas bisnis ilegal," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketiga warga negara asing itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Panjahitan Kota Sorong sedang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat untuk dikirim ke Tiongkok melalui Jakarta. Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap.

"Rencananya ketiga ketiga WNA asal Cina tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat 6 Januari 2017 melalui Bandara Sukarno-Hata, Banten," ujarnya.

(Baca Juga: Warga Cina Tanam Benih Cabai Mengandung Bakteri Berbahaya di Bogor)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement